Selayang Pandang

By Administrator 23 Apr 2020, 16:44:22 WIB

SEKILAS TENTANG BPKD KABUPATEN PEKALONGAN

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan atau disingkat BPKD adalah perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturah Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah sebelum BPKD dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah atau disingkat DPPKD. dengan ditetapkannya Praturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), maka DPPKD berubah menjadi BPKD.