Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) PBB-P2
Pembebasan Denda PBB-P2

By Administrator 22 Jan 2024, 11:01:17 WIB Daerah
Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) PBB-P2

Pemerintah kabupaten Pekalongan mengadakan program Penghapusan Sanksi Administrasi (Denda) PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2002 sampai dengan Tahun 2020. Program tersebut mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2020. Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

Informasi terkait Program dapat dapat ditanyakan secara langsung di Kantor Pelayanan PBB-P2 BPKD Kabupaten Pekalongan yang beralamatkan di Jalan Sindoro No. 7 Kajen pada jam kerja.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment