Kedudukan & Tupoksi

By Administrator 07 Apr 2014, 13:10:57 WIB

KEDUDUKAN


BPKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan dan aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

TUGAS POKOK


BPKD mempunyai tugas melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

FUNGSI


  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  3. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.