Rencana Strategis

By Administrator 07 Apr 2014, 13:32:28 WIB

Penyusunan Renstra Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2016-2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta berpedoman pada RPJMD Kabupaten Pekalongan tahun 2016-2021 dan memperhatikan beberapa dokumen perencanaan lain seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pekalongan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Pekalongan, Renstra Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah dan Renstra Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (DJKD) KementerianDalam Negeri RI.
 
Proses penyusunan Renstra ini dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahap persiapan yaitu penyiapan data dan informasi, penyusunan rancangan awal Renstra, penyusunan Rancangan Renstra yang meliputi penyampaian rancangan Renstra dan verifikasi rancangan Renstra, perumusan rancangan akhir Renstra, dan penetapan Renstra. Renstra Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan tahun 2016-2021 diharapkan akan dapat menjadi pedoman, arah dan tujuan yang jelas bagi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa lima tahun mendatang. Renstra selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dokumen perencanaan tahunan SKPD yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan.

Renstra BPKD Kabupaten Pekalongan  dapat diunduh pada link berikut :

Renstra BPKD Kab. Pekalongan