Struktur Organisasi

By Administrator 05 Jul 2015, 16:31:59 WIB

Susunan organisasi BPKD, terdiri dari:


1. Kepala Badan;

2. Sekretariat, terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3. Bidang Perencanaan dan Penetapan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendataan Pajak/Retribusi;
  2. Sub Bidang Pengolahan, Penilaian dan Teknologi Informasi Data; dan
  3. Sub Bidang Perhitungan, Penetapan dan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.

4. Bidang Pelayanan dan Penagihan, terdiri dari:

  1. Sub Bidang Pelayanan Umum; dan
  2. Sub Bidang Penagihan P ajak/Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

5. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Anggaran;
  2. Sub Bidang Perbendaharaan; dan
  3. Sub Bidang Kas Daerah

6. Bidang Akuntansi dan Pembukuan, terdiri dari:

  1. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
  2. Sub Bidang Pembukuan dan Verifikasi.

7. Bidang Aset, terdiri dari:

  1. Sub Bidang Penatausahaan Aset;
  2. Sub Bidang Penilaian, Penggunaan dan Pemanfaatan Aset; dan
  3. Sub Bidang Pengamanan, Pemeliharaan dan Pemindahtanganan Aset.

8. Kelompok Jabatan Fungsional