Breaking News
- Apel Pagi dan Deklarasi Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Pemkab Pekalongan Hattrick Raih WTP
- SP2D ONLINE SUDAH DILAUNCHING
- Bpkd Jadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- MENGEJAR PELUANG KE TIMUR NUSANTARA
- RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LOKASI FESTIVAL DURIAN LOLONG 2018
- BUPATI KOMITMEN AKAN PERBAIKI JALAN RUSAK KABUPATEN SEGERA
- PEMKAB PEKALONGAN KUNKER KE PURWAKARTA GUNA WUJUDKAN GREEN OFFICE
- MALAM PENGHARGAAN PMI AWARD
- BUPATI PEKALONGAN KAMPANYE DAN PROMOSIKAN BATIK DI AMERIKA
Astagfirullah, Festival Wine Digelar di Halaman Masjid
Beer El-Sabe - Kelompok Muslim menyatakan kemarahannya atas rencana penyelenggaraan Festival Wine di kota Beer el-Sabe, Israel. Kemarahan karena, penyelenggaraan akan dilaksanakan di halaman luar sebuah bangunan bekas masjid kuno di wilayah tersebut.
Menurut laporan media Israel, Gerakan Islam di Israel mengatakan festival ini merupakan "dosa tak termaafkan". Festival juga dianggap sebagai pukulan keras bagi umat Muslim di sana Sebab menurut kelompok Muslim tersebut, publisitas festival anggur merupakan penghinaan terhadap sensitivitas Muslim. Seperti diketahui Islam melarang konsumsi alkohol.
Festival "Salut Wine dan Beer Festival" ke enam ini rencananya akan diselenggarakan di pelataran sebuah bangunan bekas masjid di Beer el-Sabe, pada 5-6 September. Festival akan menampilkan minuman beralkohol dari sekitar 30 pabrik dan perkebunan anggur di seluruh negeri.
Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Kamis (16/8) lalu, mengirimkan surat pada Jaksa Agung, Menteri Kebudayaan dan Olahraga Israel serta Kotamadya Beer el-Sabe. Mereka menuntut agar festival Wine di wilayah tersebut dibatalkan. " Penggunaan pelataran Masjid untuk festival minuman beralkohol adalah sesuatu yang sensitif. Sebab Islam melarang konsumsi alkohol dan tak sesuai dengan penggunaan masjid untuk beribadah," tulis organisasi tersebut dalam surat ke Jaksa Aram Mahameed.
Surat juga menambahkan, Festival Wine melanggar keputusan Mahkamah Agung Israel yang keluar Juni 2011 lalu. Dalam keputusan tersebut memerintahkan masjid untuk diubah menjadi museum sejarah dan kebudayaan Islam.
Masjid yang dibangun pada Era Usmani pada 1906 ini sempat menjadi tempat ibadah hingga 1948. Kemudian berubah menjadi penjara dan pengadilan hingga 1952. Lalu dari 1953-1991 dibuka sebagai Museum Tanah Negeb. Pada 2002 sempat ada sebuah petisi yang meminta masjid untuk dibuka kembali sebagai tempat ibadah.
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments