Breaking News
- PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL
- Apel Pagi dan Deklarasi Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
- Pemkab Pekalongan Hattrick Raih WTP
- SP2D ONLINE SUDAH DILAUNCHING
- Bpkd Jadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- MENGEJAR PELUANG KE TIMUR NUSANTARA
- RIBUAN PENGUNJUNG PADATI LOKASI FESTIVAL DURIAN LOLONG 2018
- BUPATI KOMITMEN AKAN PERBAIKI JALAN RUSAK KABUPATEN SEGERA
- PEMKAB PEKALONGAN KUNKER KE PURWAKARTA GUNA WUJUDKAN GREEN OFFICE
- MALAM PENGHARGAAN PMI AWARD
Kedudukan & Tupoksi
KEDUDUKAN
BPKD merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang keuangan dan aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
TUGAS POKOK
BPKD mempunyai tugas melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.